Suara.com - Dua tahun terakhir kehidupan Kolonel Dinas Khusus (Sus) Mardoto bergulir dengan penuh penyesalannya terhadap kesimpulan awal yang dulu dibuat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), terkait kematian buah hatinya, Akseyna Ahad Dori alias Ace (18).
Akseyna adalah mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia yang ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI, Depok, Jawa Barat, 26 Maret 2015.
Mardoto berandai-andai, kalau saja polisi dulu tak gegabah menyebut putranya itu meninggal karena bunuh diri, besar kemungkinan tabir gelap kasus pembunuhan itu sudah tersibak.
"Ya, itu yang kami sesalkan. Pada awal penyelidikan, mereka terlalu cepat ambil kesimpulan. Setelahnya, mereka baru memperbarui analisis berdasarkan TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah berupa rekondisi. Jadi, menurut saya, ada ketidakbenaran menangani penemuan jenazah anak saya," kata Mardoto ketika dihubungi, Senin (27/3/2017).
Baca Juga: Pendukung Agus SBY Syaratkan Anies-Sandi Bantu Janda Jika Menang
Kesimpulan awal polisi memang menyebut Akseyna tewas tenggelam sebagai upaya bunuh diri. Namun, belakangan, polisi meralat kesimpulan itu dan menyebut Akseyna korban pembunuhan. Itu berdasarkan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada tubuh Akseyna.
"Apalagi hasil visum menunjukkan memang banyak luka lebam terutama yang terlihat secara mata. Kesimpulannya kan katanya kena benda tumpul," kata dia.
Sang kolonel juga menuturkan, terdapat kejanggalan dalam surat wasiat yang diketemukan polisi di kamar indekos putranya. Sebab, keluarga menyangsikan surat itu ditulis oleh Akseyna.
Hingga kekinian, Mardoto mengatakan keluarga tetap meminta polisi melakukan penyelidikan secara mendalam agar secepatnya mengungkap pelakunya.
"Tentunya polisi kini membalas kekurangan atau kelemahannya pada awal penyelidikan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih kuat, mendalam dan mengungkap siapa pelakunya," kata dia.
Baca Juga: Sidang Korupsi E-KTP, Novanto: Kami Serahkan Pengadilan
Mardoto juga mengakui tiga hari yang lalu, Jumat (24/3), sempat berbicara dengan Kapolres Depok Komisaris Besar Herry Heryawan guna menanyakan perkembangan kasus kematian putranya.
Selain itu, Mardoto juga meminta izin kepada Herry agar dibolehkan mengambil seluruh barang-barang peninggalan Akseyna di kamar indekosnya. Izin didapat, ia lantas membawa barang-barang itu ke rumahnya, Sabtu (25/3).
”Ketika mengambil barang-barangnya, saya didampingi polisi. Sudah dua tahun tidak ada perkembangan, jadi biar keluarga yang merawat barang-barangnya," tuturnya.