Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa saksi Miryam S. Haryani jika pada panggilan ketiga tak mau hadir ke Pengadilan Tipikor. Anggota DPR dari Fraksi Hanura ini merupakan saksi kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Kami bisa upayakan panggil paksa," kata ketua jaksa KPK Irene Putri di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Sejatinya, hari ini, Miryam memberikan kesaksian yang kedua di Pengadilan Tipikor. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada pemeriksaan yang pertama di pengadilan, Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam membantah semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK. Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan. Miryam pun mencabut kesaksiannya.
Agenda sidang hari ini ialah mengonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK yang disebutnya menekan. Ketiga penyidik yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik
Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.