Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap proyek e-KTP kepada proses hukum. Kasus ini, sekarang sedang disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Kami serahkan kepada pengadilan. Kami percayakan pada pihak pengadilan," kata Novanto, Senin (27/3/2017).
Pernyataan Novanto terkait dengan sidang hari ini. Agenda sidang hari ini ialah mengonfrontir saksi Miryam S. Haryani. Namun, anggota DPR Fraksi Hanura itu tidak hadir dengan alasan sakit. Tadinya, kesaksian Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik
Ketika memberikan kesaksian di persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam BAP, Miryam mengaku menerima pembagian uang dari terdakwa Irman. Tetapi kemudian dalam persidangan, dia mengaku tidak pernah pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR. Miryam juga membantah mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong yang merupakan makelar proyek. Miryam pun mencabut kesaksiannya.