Suara.com - Seorang pria di Melbourne, Australia, diduga memutilasi sang istri di hadapan tiga anak mereka. Pasalnya, sang istri tak mengizinkan si suami yang ingin berangkat ke Suriah untuk bergabung gerombolan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pria yang sudah ditangkap itu, seperti dilansir ABC.net.au, akan menjalani sidang praperadilan untuk menentukan laik atau tidaknya ia secara kejiwaan guna diadili, Senin (27/3/2017).
Berdasarkan berkas praperadilan, peristiwa keji itu terjadi kediaman mereka, daerah Broadmeadows, pinggiran Melbourne, bulan Juli tahun 2016.
Awalnya, polisi mendatangi rumah pria itu atas dasar laporan dia kerapkali menganiaya ketiga anaknya. Saat ditemui di rumah, polisi mendapati ketiga anak tersebut mengalami luka memar di bagian kepala. Sang ayah lantas ditangkap saat itu juga.
Baca Juga: Sidang Kasus e-KTP Ditunda, KPK Bakal Cek Surat Sakit Miryam
“Pelaku memukul kepala kedua anaknya yang berusia di bawah 6 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga menyiram balita perempuannya memakai air panas,” begitu sangkaan polisi kepadanya yang tercatat dalam dokumen pengadilan.
Polisi lantas membawa ketiga anak pelaku untuk dirawat di RS Royal Children Hospital Melbourne. Saat masa perawatan itulah, ketiganya mengungkapkan menyaksikan sang ayah memutilasi tubuh ibu mereka menggunakan pisau di ruang tamu.
Setelah memutilasi, ketiganya juga menyaksikan sang ayah membungkus mayat ibu mereka memakai plastik dan dibalut selimut, sebelum dimasukkan dalam bagasi mobil.
Masih disaksikan anak-anaknya, pelaku membuang mayat sang istri di semak belukar dekat lapangan tenis daerahnya. Ironis, setelah melakukan hal itu, si pelaku mengajak ketiga anaknya ke toko roti untuk membeli camilan.
Setelah diketemukan, polisi mengungkapkan jasad ibu ketiga anak tersebut penuh sayatan benda tajam di sekujur tubuh.
Baca Juga: Genap Dua Tahun, Pembunuh Akseyna Masih Misterius
Sementara enam bulan sebelum peristiwa tragis itu, pelaku pernah melukai lengan sang istri dalam sebuah percekcokan.
“Beberapa bulan sebelum kejadian, pelaku juga menerapkan peraturan ketat terhadap istri dan ketiga anaknya. Sang istri tak dibolehkan meninggalkan rumah atau berbicara dengan saudara-saudaranya sendiri. Istri dan anaknya juga dilarang menonton televisi karena dianggap haram,” demikian tertulis dalam berkas pengadilan.
Sedangkan ketiga anaknya tidak dibolehkan bersekolah. Ketiganya juga tidak diperkenankan menggunakan bahasa Inggris.
“Pelaku tidak membolehkan anak-anaknya bersekolah. Ketiganya, oleh pelaku, diajarkan membaca Al Quran dan bahasa Lebanon. Pelaku juga mengajarkan seluk beluk persenjataan, pedang, perang, dan jihad,” demikian tertulis dalam berkas tersebut.