“Beberapa bulan sebelum kejadian, pelaku juga menerapkan peraturan ketat terhadap istri dan ketiga anaknya. Sang istri tak dibolehkan meninggalkan rumah atau berbicara dengan saudara-saudaranya sendiri. Istri dan anaknya juga dilarang menonton televisi karena dianggap haram,” demikian tertulis dalam berkas pengadilan.
Sedangkan ketiga anaknya tidak dibolehkan bersekolah. Ketiganya juga tidak diperkenankan menggunakan bahasa Inggris.
“Pelaku tidak membolehkan anak-anaknya bersekolah. Ketiganya, oleh pelaku, diajarkan membaca Al Quran dan bahasa Lebanon. Pelaku juga mengajarkan seluk beluk persenjataan, pedang, perang, dan jihad,” demikian tertulis dalam berkas tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus e-KTP Ditunda, KPK Bakal Cek Surat Sakit Miryam