Suara.com - Ketidakhadiran saksi Miryam S. Haryani dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Senin (27/3/2017), membuat esensi persidangan hilang. Demikian dikatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir. Anggota DPR Fraksi Hanura itu tidak hadir dengan alasan sakit.
"Sesuai agenda, karena kami akan konfrontir dengan Miryam kami berpendapat karena Miryam nggak hadir jadi hilang esensi sidang," kata Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tadinya, kesaksian Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik.
Ketika memberikan kesaksian di persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam BAP, Miryam mengaku menerima pembagian uang dari terdakwa Irman. Tetapi kemudian dalam persidangan, dia mengaku tidak pernah pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR.
Miryam juga membantah mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong yang merupakan makelar proyek.
Lebih jauh, Abdul Basir mengatakan jaksa tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat keterangan dari dokter tersebut hanya diberikan ke majelis hakim.
Itu sebabnya, jaksa akan terlebih dahulu mencari tahu soal itu.
"Nanti kami lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit," kata Abdul.