Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan meminta penjelasan dari dokter Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, yang memeriksa anggota DPR RI sekaligus saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP, Miryam S Haryani.
Miryam tidak bisa hadir dalam sidang keempat kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017), dengan alasan sakit. Dalam surat keterangan dokter, ia diharuskan beristirahat dua hari. Namun, surat keterangan itu hanya dikirimkan ke majelis hakim.
"Kami akan konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa?” kata Ketua JPU KPK Irene Putri.
Baca Juga: Di Rakernas HIPMI, Sandiaga Promosi Program Kampanye
Awalnya, Miryam akan dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik. Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mengakui ditekan ketiga penyidik ketika diperiksa di KPK.
Meski tak bisa hadir dan sidang ditunda, Irene memastikan bakal kembali memanggil Miryam pada sidang, Kamis (30/3).
"Hari ini dia tidak hadir, nanti Kamis akan kami panggil lagi. Di surat keterangan sakit hanya dua hari. Artinya hari ini sampai besok, mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir," kata Irene.
Pada persidangan ketiga kasus e-KTP pada Kamis (23/3/2017) lalu, Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mengaku ditekan penyidik KPK. Karena itu, dia mencabut semua keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Dalam BAP itu, Miryam disebut meminta dan menerima sejumlah uang dari terdakwa Irman. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Komisi II DPR RI, termasuk para pemimpinnya. Dia juga disebut mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong, yang dikenal sebagai makelar proyek dan sudah dijadikan tersangka oleh KPK.