Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto memprediksi uji kelayakan komisioner KPU dan Bawaslu akan dilakukan sebelum UU Pemilu diketok. Namun tak ada hubungannya antara UU Pemilu itu dengan uji kelayakan komisioner 2 lembaga itu.
Kata dia, pemerintah menargetkan nama-nama komisioner KPU dan Bawaslu bisa diumumkan paling lambat pada 12 April 2017.
"Rasanya ini tidak berhubungan secara langsung sehingga Bawaslu maupun KPU bisa saja apabila awal-awal ini sudah ditetapkan sehingga manakala nanti undang-undang Pemilu sudah diketok itu sudah bisa dilaksanakan. Karena siapapun, baik itu komisioner KPU maupun Bawaslu itu harus tunduk pada undang-undang Pemilu," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Saat ini, nama-nama komisioner KPU dan Bawaslu sudah diserahkan dari pemerintah ke DPR. Dengan demikian, kata Agus, kewenangan uji kelayakan ini menjadi tugas dari DPR.
Baca Juga: Was-was Pemilu di Belanda, Dorong Harga Emas Naik
"Yang terbaik tentunya apa yang disampaikan pemerintah mulai dari seleksi awal harus betul-betul transparan dan akuntabel, namun kalau sudah di DPR, itu adalah kewenangan DPR," katanya.
Di sisi lain, dia menerangkan, pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu juga sedang berjalan. Agus pun menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasannya.
"Rasanya kalau saya membocorkan itu sesuatu hal yang tidak benar sehingga kita tunggu saja apa yang diputuskan karena keputusan itu adalah keputusan DPR dan pemerintah," ujar Agus.