Suara.com - Sidang keempat kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/20117), ditunda sampai empat hari ke depan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor John Halasan Butarbutar memutuskan sidang keempat akan digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang.
Pasalnya, Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, saksi yang dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak hadir dalam persidangan. Menurut John, Miryam dalam keadaan sakit dan harus beristirahat.
"Saudara saksi Miryam perlu beristirahat selamadua hari karena sakit. Itu berdasarkan surat dari rumah sakit umum Fatmawati. Majelis berpendapat sidang ditangguhkan, dan dilanjutkan Kamis nanti," kata John sesaat setelah membuka persidangan.
Baca Juga: Ini Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Timnas U-16
Sementara Ketua JPU KPK Irene Putri mengklaim tidak mendapatkan surat keterangan sakit Miryam.
"Kami tidak dapat surat keterangan itu. Kami akan panggil saksi-saksi lain selain Miryam dan penyidik, siang ini akan kami sampaikan surat panggilannya," kata Irene.
Sejatinya, Politikus Hanura tersebut akan kembali dimintakan kesaksiannya dalam persidangan hari ini. Ia akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Sebab, kesaksian Miryam, Kamis (23/3) pekan lalu menyebutkan dirinya ditekan oleh tiga Penyidik KPK saat pemeriksaan. Alhasil dalam persidangan lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiga penyidik KPK yang dimaksud Miryam ialah Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik.