Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani akan dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Konfrontasi itu dilakukan karena Miryam pada persidangan sebelumnya menyatakan mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK. Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik lembaga antirasuah itu ketika dimintakan keterangan.
Ketiga penyidik KPK yang dimaksud dan juga bakal dihadirkan dalam persidangan hari ini ialah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.]
Baca Juga: Bangun Malam Hanya untuk Kencing, Penyebabnya Bisa Ini
Novel, ketika diwawancarai awak media di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, mengakui tidak melakukan persiapan khusus untuk bersaksi dimuka persidangan. Novel yakin, sebagai penyidik, sudah menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu, Movel menegaskan siap untuk dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani.
"Saya kira persiapan biasa ya. Penyidik ketika mau di konfirmasi, dimintakan keterangan, atau diproses tidak masalah bagi saya. Pada dasarnya saya siap, karena sudah melakukan tugas secara proporsional dan profesional,” tuturnya.
Namun, dalam persidangan nanti, Novel mengatakan tidak membawa serta rekaman kamera pengintai atau CCTV saat pemeriksaan Miryam. Sebab, menurutnya, membawa rekaman CCTV ke pengadilan adalah kewenangan jaksa penuntut umum.