Suara.com - Patmi, nama sederhana yang sepekan terakhir memantik kemarahan kuasa pemodal sekaligus meraih solidaritas masyarakat dari berbagai daerah Indonesia untuk para petani di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Yu Patmi—begitu dia biasa dipanggil oleh tetangga sekaligus rekan seperjuangannya untuk menolak operasionalisasi pabrik PT Semen Indonesia (PT SI) di kampungnya—wafat tanggal 21 Maret 2017 atau Selasa dini hari, sehari setelah mengakhiri aksi mengecor kaki memakai semen di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)—salah satu organisasi nirlaba yang ikut membantu petani Kendeng berdemonstrasi menuntut Presiden RI Joko Widodo mempertegas keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan operasional PT SI—sebenarnya sudah menyediakan tenaga dokter yang siaga menjaga kondisi peserta aksi.
Dalam keterangan resminya, YLBHI mengungkapkan kondisi Patmi tergolong sehat sebelum dan saat melakukan aksi bertajuk ’dipasung semen’ di depan istana kepresidenan. Tapi, ketika rentetan aksi selesai, tepatnya Selasa dini hari, dia mengeluh merasakan badannya sakit.
Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP Qatar, Klasemen Pebalap dan Pabrikan
“Setelah Yu Patmi mandi, dia mengeluh badannya tidak nyaman lalu mengalami kejang-kejang dan muntah," tutur Ketua YLBHI Asfinawati, Selasa siang. Patmi sempat diperiksa dokter yang disediakan YLBHI. Setelahnya, sang dokter merujuknya untuk mendapat pengobatan di rumah sakit.
Namun, semesta tampaknya berkehendak lain. Patmi yang menyeret-nyeret “sandal semennya” di depan istana demi menggugah hati sang presiden, ternyata tak pernah kembali ke desa tercinta.
Patmi menjemput kematian dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Saint Carolus, Selasa, sekitar pukul 02.55 WIB. Dokter menyatakan dia wafat karena serangan jantung.
“Yu Patmi orangnya sangat gigih. Dulu, kami pernah sama-sama aksi jalan kaki dari Pati dan Rembang ke Semarang. Kemarin, dia sempat tidak mau pulang, mau lanjut aksi di Jakarta sampai tuntutan kami dikabulkan. Dia ingin tetap berjuang,” tutur Sri Wiyani, warga Kayen, Kabupaten Pati, yang juga ikut aksi.
Baca Juga: Charlie Seen Cerita Malam Liarnya dengan Lindsay Lohan
Tapi, ibu kota memang terlalu kejam untuk sedulur sikep seperti Patmi dan petani Kendeng lainnya. Betapa tidak, kematian perempuan bersandal semen itu tak membuat pikiran para penguasa di ibu kota seketika berubah.
“Bapak Jokowi mengatakan, ‘ya kalau soal perizinan (PT SI) harusnya bertanya ke gubernur (Ganjar Pranowo). Sudah komunikasi sama gubernur belum selama ini?’. Seharusnya dia tahu, jangankan komunikasi, kami ini sampai melakukan apa pun agar Pak Ganjar tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan keputusan MA,” beber Gunarti, warga Kendeng, yang juga ikut aksi mengecor kaki dan sempat menemui Jokowi di istana.
Sementara Asfin kembali menegaskan, petani Kendeng, maupun YLBHI tidak pernah meminta Presiden Jokowi mencabut izin yang diterbitkan Gubernur Ganjar.
Ia mengatakan, perizinan lingkungan yang menjadi dasar PT SI beroperasi di Kendneg hanya bisa dicabut oleh Ganjar sendiri.
"Tapi, melalui aksi mengecor kaki di depan istana, kami minta presiden menegakkan republik ini sebagai negara hukum dan wibawa pemerintah terhadap pemerintah daerah. Sebab, perizinan dari Gubernur Ganjar itu bertolak belakang dari keputusan pemerintah pusat," cecarnya.
Kawasan Lindung
Perjuangan petani Kendeng untuk menghentikan operasionalisasi pabrik semen PT SI, memang banyak menuai opini pro maupun kontra. Pihak yang sinis menilai, para petani tanpa alasan kuat secara hukum menolak kemajuan daerah sesuai perkembangan zaman. Namun, benarkah demikian?
Lagi, Asfinawati kepada Suara.com, Senin (27/3), mengungkapkan terdapat banyak produk hukum yang sebenarnya mendukung perjuangan petani Kendeng.
Ia mengatakan, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—organisasi yang dibangun petani Kendeng—mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
“MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016. Melalui keputusan itu, operasionalisasi PT SI seharusnya dihentikan,”tegasnya.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo justru kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT SI di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen perusahaan tersebut.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
“Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara,” terangnya.
Selain itu, kata Asfin, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan resminyatertanggal 1 Juli 2014, meminta Gubernur Jateng untuk menjaga kelestarian akuiger cekungan air tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, sehingga diminta tidak ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Rembang nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 juga menyatakan, “kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi: Cekungan Watuputih; dan Cekungan Lasem.”
“Selain itu, ada pula Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Kawasan CAT Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang merupakan kawasan lindung geologis. Namun, semua produk hukum itu tidak dipatuhi oleh pemerintah,” sesalnya.
Lantas, setelah berbagai upaya yang dilakukan sampai Yu Patmi bersedia rela menghembuskan nafas terakhirnya belum juga menghasilkan keputusan yang memuaskan, apakah petani Kendeng kapok, tak lagi mau berjuang?
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya adalah tidak. Minggu (26/3/2017)—tepat tujuh hari wafatnya Patmi—warga maupun aktivis memperingati kematiannya di kampung halaman Patmi, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Selain doa, mereka juga berencana membuatkan monumen sosok Patmi dan diletakkan di bawah pohon jati yang berada di lahan seluas 10 meter persegi, sebelah rumahnya.
“Monumen yang bermakna besar, tidak hanya sekedar tumpukan batu tanpa semen tetapi sebagai lambang tekad bulat kami untuk terus berjuang menegakkan keadilan demi tetap lestarinya Pegunungan Kendeng,” kata Koordinator JMPPK Gunretno.