Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung membantah melakukan pembiaran terhadap Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat yang kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Bantahan itu merupakan respons terhadap peredaran foto Gumsoni berada di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 15.20 WIB.
"Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan karena belum jelas keberadaannya, dan kalau ada informasi mengenai tersangka, segera laporkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Minggu (26/3/2017).
Dia mengatakan, tim sudah menyebar ke seluruh sudut kota berjuluk Tapis Berseri itu untuk melakukan pencarian.
Baca Juga: Zurich Luncurkan Zurich Action Promise
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan Gumsoni sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu. Bong itu ditemukan di ruang kerjanya beserta dua paket ukuran kecil sabtu, satu paket sabu sisa pakai, dan satu bungkus sabu-sabu ukuran satu ji atau satu gram.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ruang kerja Gumsoni kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, Kamis (16/3) pukul 10.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di ruangan kerja Gumsoni.
"Di lokasi itu ditemukan alat isap sabu-sabu, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," terang Gumsoni.
Baca Juga: Bank Mandiri Didesak Stop Biayai Pabrik Semen Rembang