Pengadilan Pro-Houthi Hukum Mati Presiden Yaman Mansour Hadi

Tomi Tresnady Suara.Com
Minggu, 26 Maret 2017 | 07:55 WIB
Pengadilan Pro-Houthi Hukum Mati Presiden Yaman Mansour Hadi
Presiden Yaman Abdu Rabbu Mansour Hadi. (Reuters/Khaled Abdullah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengadilan Yaman, pada hari Sabtu (25/3/2017), di daerah kekuasaan kelompok bersenjata Houthi menghukum mati Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi dan enam pejabat lain karena "pengkhianatan besar."

 Presiden Hadi adalah musuh utama Houthi dalam perang saudara di Yaman yang telah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Keputusan pengadilan di ibu kota Sanaa, yang dilaporkan oleh kantor berita negara Saba versi Houthi, akan menjadi preseden yang semakin memperkecil peluang kembalinya perundingan damai untuk mengakhiri konflik yang telah menewaskan sedikitnya 10.000 orang.

Koalisi Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya telah membantu Hadi dengan ribuan serangan udara dan sejumlah kecil tentara darat untuk mengalahkan gerakan Houthi dan mengembalikan kursi kepresidenan kepada Hadi.

Houthi, yang beraliansi dengan Iran yang juga merupakan seteru utama Arab Saudi. Houthi terus mengalami kekalahan di sejumlah wilayah namun masih berhasil mempertahankan ibu kota dan pusat-pusat urban lainnya.

Beberapa putaran perundingan damai antara kedua pihak telah berakhir dengan kegagalan. Kelompok Houthi masih bersikeras Hadi adalah penguasa yang tidak sah sehingga harus mundur. Sementara di sisi lain, permintaan itu ditolak oleh kubu pemerintah dan juga PBB.

Mengutip keputusan pengadilan di Sanaa, kantor berita Saba menulis bahwa Hadi dihukum karena melakukan "menghasut dan membantu negara agresor Arab Saudi beserta para sekutunya."

Hukuman mati karena pengkhianatan tingkat tinggi juga diberikan kepada beberapa pejabat senior pemerintahan, termasuk di antaranya adalah duta besar Yaman untuk Amerika Serikat, Ahmed Awad bin Mubarok, dan mantan menteri luar negeri Riyadh Yasin.

"Saya bangga nama saya ada dalam daftar tersebut," kata bin Mubarok saat menanggapi hukuman mati tersebut di akun Facebooknya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI