Ridho Ditangkap, Rhoma Irama: Soneta Siap Jadi Agen BNN!

Minggu, 26 Maret 2017 | 07:30 WIB
Ridho Ditangkap, Rhoma Irama: Soneta Siap Jadi Agen BNN!
Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Grup Soneta Siap Jadi Agen BNN

Karier musikus muda dangdut Ridho Rhoma yang  sebelumnya mulus, kekinian harus ternoda lantaran dia terseret kasus kepemiliikan 0,7 gram narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) subuh.

Rhoma Irama, si ”Raja Dangdut” yang juga ayah Ridho, menyatakan sedih dan kasihan. Ia tak menyangka Ridho bakal dibekuk polisi di sebuah lobi hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, karena kasus narkotika.

Meski begitu, Rhoma berupaya lapang dada menerima kenyataan. Bahkan, ia mengakui semakin bergairah memerangi peredaran narkoba setelah putranya sendiri kedapatan sebagai pengguna sabu.

Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga

”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Alasan saya semakin kuat. Ridho itu korban dan akan berapa juta korban lagi yang jatuh di Indonesia? Betul-betul kita harus konsen melawan narkoba," tegas Rhoma, setelah menjenguk putranya di markas Polres Jakbar, Sabtu malam.

Rhoma juga menegaskan, grup musik Soneta yang dipimpinnya siap membantu kerja Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami, Soneta Grup, juga siap menjadi agen BNN untuk memerangi pemakaian serta pengedaran narkoba di seluruh Indonesia," cetusnya.

Grup musik Soneta atau disebut juga Orkes Melayu Soneta terdiri dari Rhoma Irama, Riswan Soneta, dan Chovif. Soneta sendiri terbilang sebagai grup dangdut legendaris, setelah berkiprah sejak tahun 1970.

Baca Juga: Diduga Biasa Teler, Wajah Ridho Rhoma Tak Tampak Mabuk

Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, sebelumnya mengungkapkan, Ridho sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.

Ketika ditangkap, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan. Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.

"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.

Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI