”Nanti ada penilaian, (dipenjara) atau bisa juga direhabilitasi,” terang Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie.
Dalam keterangannya kepada polisi, putra “Raja Dangdut” Rhoma Irama itu sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.
Ridho beralasan, menggunakan sabu untuk relaksasi karena beratnya beban kerja.
”Kami tidak tahu persis, tapi tersangka RR (Ridho Rhoma) mengakui mengonsumsi sabu agar tidak cepat ngantuk saat bekerja,” jelas Roycke.
Baca Juga: Ridho Ditangkap, Rhoma Irama Akhirnya Datangi Polres Jakbar
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.