Suara.com - Musikus dangdut Rhoma Irama akhirnya buka mulut mengomentari penangkapan sang putra, Ridho Rhoma, oleh aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) lantaran tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu.
Rhoma akhirnya mendatangi markas Polres Jakbar, Sabtu malam, sekitar pukul 23.15 WIB. Kepada wartawan, ”Raja Dangdut” itu menegaskan Ridho cuma korban.
"Ridho adalah korban, korban kesekian puluh juta dalam (kasus) narkoba ini," ujar Rhoma.
Rhoma mengungkapkan kesedihannya begitu mendapat kabar penangkapan Ridho. Namun, Rhoma juga mengakui merasa iba kepada Ridho.
Baca Juga: Ridho Ditangkap, Rhoma Irama Akhirnya Datangi Polres Jakbar
"Saya merasa kasihan kepadanya. Saya sebagai orangtuanya," tukas Rhoma.
Ia juga membenarkan anaknya kedapatan membawa sabu yang ditemukan di bawah jok mobil.
Rhoma juga menuturkan, Ridho masih menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi setelah dalam tes urine positif menggunakan sabu.
"Dia sedang diperiksa secara intensif. Memang terindikasi pengguna, pemakai," kata Rhoma lagi.
Ridho, setelah resmi menjadi tersangka, dijerat memakai pasal berlapis yaitu Pasal 112, 114, 127, dan 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Berdasarkan sangkaan tersebut, Ridho terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Ridho dihukum menjalani rehabilitasi.