Suara.com - Penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama akhirnya mendatangi markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedatangan Rhoma tersebut terkait penangkapan putranya, Ridho Rhoma, akibat tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasar informasi yang terhimpun, Rhoma datang mengendarai mobil Toyota Vellfire. Ia ditemani seorang sopir dan asisten pribadi.
Rhoma yang mengenakan busana serba putih langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakbar. Ruang tersebut tempat sang putra diperiksa.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Rhoma Irama, sebelumnya, tidak mau banyak berkomentar terkait kasus narkoba yang menjerat Ridho. Rhoma berdalih sedang sibuk mengurus Musyawarah Nasional Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (Munas PAMMI).
Sementara Ridho resmi menjadi tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.