Suara.com - Kepala Polisi Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) Komisaris Besar Roycke Langie mengungkapkan, sudah memberitahukan penangkapan Ridho Rhoma yang terlibat kasus kepemilikan 0,7 gram narkotika jenis sabu kepada keluarga musikus dangdut tersebut.
Pernyataan Roycke tersebut, sebagai respons terhadap pernyataan ayah Ridho, musikus Rhoma Irama, yang mengakui belum mendapatkan informasi perihal penangkapan sang anak.
"Ya, sudah diberitahukan, karena itu standar prosedur kepolisian. Kami diwajibkan memberitahukan pihak keluarga tersangka," kata Roycke saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.
Ia mengatakan, Ridho juga sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Baca Juga: Diduga Biasa Teler, Wajah Ridho Rhoma Tak Tampak Mabuk
Ketika ditangkap di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan.
Ia mengatakan, Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.
"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Rhoma Irama tidak mau banyak berkomentar terkait kasus narkoba yang menjerat Ridho. Rhoma berdalih sedang sibuk mengurus Musyawarah Nasional Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (Munas PAMMI).
Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ridho Rhoma Akui Isap Sabu agar Tak Cepat Ngantuk