Ridho Rhoma Akui Isap Sabu agar Tak Cepat Ngantuk

Sabtu, 25 Maret 2017 | 21:55 WIB
Ridho Rhoma Akui Isap Sabu agar Tak Cepat Ngantuk
Ridho Rhoma
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musikus  dangdut Ridho Rhoma, resmi menjadi tersangka dan ditahan Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar), karena tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017).

Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu malam, mengungkapkan, putra “Raja Dangdut” Rhoma Irama itu sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.

“Dia kami tangkap saat hendak pesta sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, ia mengakui sudah menjadi pemakai (sabu) sejak dua tahun terakhir,” terang Roycke.

Ridho beralasan, kata Roycke, menggunakan sabu untuk relaksasi karena beratnya beban kerja.

Baca Juga: Peringati 'Earth Hour' 2017, Tugu Monas Gelap Gulita

”Kami tidak tahu persis, tapi tersangka RR (Ridho Rhoma) mengakui mengonsumsi sabu agar tidak cepat ngantuk saat bekerja,” terangnya.

Untuk diketahui, setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.

S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Jadi Tersangka Narkoba

Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI