Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Jadi Tersangka Narkoba

Reza Gunadha | Puput Pandansari
Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Jadi Tersangka Narkoba
Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Kanit III Ajun Komisaris Supriyarin, sempat memimpin personel menyisir area sekitar hotel.

"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.