MUI Akui Sudah Pecat Ahmad Ishomuddin, Saksi Meringankan Ahok

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 Maret 2017 | 14:15 WIB
MUI Akui Sudah Pecat Ahmad Ishomuddin, Saksi Meringankan Ahok
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan bahwa lembaganya telah memecat Ahmad Ishomuddin dari struktur kepengurusan. Ishomuddin dicopot karena menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut lewat keterangannya kepada Antara, Jumat (24/3/2017).

Pemberhentian itu, kata dia, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017.

Zainut mengatakan pemberhentian Ishomuddin, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan," kata dia.

Sebelumnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Jumat, Ishomuddin mengaku belum mengetahui informasi pemecatan tersebut. Meski demikian, ia juga mengatakan tak keberatan jika dipecat oleh MUI.

“Kalaupun dipecat, ya tidak apa-apa. Saya menjadi Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI itu bukan karena keinginan pribadi, tapi karena ditunjuk,” tutur Ishomuddin melalui sambungan telepon, Jumat (24/3/2017) malam.

Ia mengatakan, menyampaikan penjelasan apa adanya sesuai dengan pengetahuan dirinya dalam persidangan. Tidak ada yang didistorsi atau motif apa pun saat memberi kesaksian dalam persidangan Ahok.

“Jadi, kalau saya dipecat dari MUI, tidak apa-apa. Saya malah bersyukur, karena mengurangi beban amanah yang diserahkan kepada saya,” tutur Ishom yang juga dosen Institute Agama Islam Negeri Radin Intan II Bandar Lampung itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI