Pemerintah Dinilai Belum Fokus Tertibkan Ojek Online

Sabtu, 25 Maret 2017 | 14:08 WIB
Pemerintah Dinilai Belum Fokus Tertibkan Ojek Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengapresiasi respon pemerintah terhadap konflik yang muncul seiring menggeliatnya bisnis transportasi berbasis online di Indonesia.

Seperti diketahui, yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kita menghadapi pesaing yang tidak kelihatan adalah individu - individu yang terintegrasi di aplikasi. Tetapi kami, sujud syukur alhamdulillah negara mulai hadir," kata Shafruhan dalam diskusi "Kisruh Transportasi Online" di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Kendati demikian, Shafruhan menilai revisi PM 32 belum lengkap. Pasalnya, revisi itu hanya fokus terhadap penertiban kendaraan roda empat. Padahal, kenyataannya, moda transportasi berbasis online yang paling marak adalah kendaraan roda dua atau yang lebih awam disebut ojek online.

"Harus ada aturan soal roda dua (transportasi online). Kalau tidak ada ya, harus ditindak tegas. Perlu diketahui kendaraan roda dua bukan untuk angkutan umum," ujar Shafruhan.

Ada 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online dalam revisi PM 32 ini. Ke-11 poin itu meliputi kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan pemberian sanksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI