Sholihul Ayunkan Kapak Biru Saat Dikepung Warga Usai Curi Motor

Jum'at, 24 Maret 2017 | 22:46 WIB
Sholihul Ayunkan Kapak Biru Saat Dikepung Warga Usai Curi Motor
Polda Metro Jaya menggelar hasil operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor, di Jakarta, Jumat (27/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang pelaku pencurian bernama Sholihul Umam (30) kepergok warga setelah mencuri sebuah sepeda motor yang tengah diparkir di Pasar Efiles, Jalan Ekor Kuning, Penjaringan, Jakarta Utara

"Saat membawa kabur motor korban diketahui oleh rekan korban yang langsung melapor bahwa kendaraannya dibawa oleh orang yang tidak dikenal," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekeraaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).

Melihat kejadian itu, warga sekitar mengejar pelaku yang membawa motor. Namun, pelaku sudah terkepung nekat menantang warga dengan mengeluarkan satu buah kampak berwarna biru.

Baca Juga: Dua Eks Satpam MK Jadi Tersangka Pencurian Berkas Perkara Pilkada

Kebetulan, ada petugas polisi yang melihat kejadian. Karena telah mengancam warga dengan kampak, polisi kemudian melepaskan tembakan dua kali ke arah udara. Namun, Sholihul tetap melawan.

Kata Hendy, polisi kemudian terpaksa melumpuhkan Sholihul dengan melepaskan timah panas ke arah kakinya.

"Saat anggota keluarkan tembakan peringatan dua kali Sholihul ini tetap melawan, akhirnya dilakukan tindakan tegas ditembak kakinya tembus ke pantat," kata dia.

Mendapatkan luka tembak di kaki, Sholihul malah berusaha kabur dengan terjun ke sungai. Sholihul akhirnya menyerahkan diri setelah dihujani lemparan batu oleh warga.

"Karena kesakitan karena terkena tembakan dan dilempari oleh warga akhirnya pelaku menyerah dan kita amankan," kata dia

Hendy menyampaikan jika modus Sholihul menggasak kendaraan dengan cara merusak lubang kunci. Dari penangkapan ini, polisi menyita sepeda motor hasil curian dan satu buah kampak biru yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI