Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (24/3/2017).
Laporan ini merupakan kedua, setelah MAKI melaporkan Novanto dengan tuduhan melakukan pelanggaran etika karena berbohong lantaran mengaku tidak kenal dengan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Sugiharto dan Irman.
Dalam laporan kali ini, Boyamin melaporkan Novanto karena dinilai menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Baca Juga: Sikap Fraksi Hanura Usai Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP
Sebab, Boyamin menilai, Novanto berupaya menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan. Kata Boyamin, Novanto meminta eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni supaya menyampaikan pada Irman untuk mengaku tidak mengenal Novanto. Permintaan itu disampaikan lewat Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil saat ini.
"Nah ini kan sudah masuk ke ranah anggota yang menggunakan jabatan untuk memengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi ini kode etik," kata Boyamin usai laporan, Jumat (24/7/2017).
Boyamin mengatakan, Novanto juga mengarahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang saat ini menjadi tersangka pada kasus yang sama, untuk memberikan jaawaban pada penyidik kalau hubungan Andi dan Novanto hanya masalah bisnis kaos.
"Masa pertemuan beberapa kali cuma urusan kaos? Artinya ini dugaan menghalang-halangi penyidikan dan proses di KPK maupun Tipikor," ujar Boyamin.
Dalam kesempatan ini, Boyamin juga melengkapi berkas laporannya yang pertama. Kali ini dia membawa foto yang membuktikan Novanto mengenal Irman.
Foto ini dia dapat dari salah satu media di Indonesia yang merekam kegiatan Novanto dan Irman, yang kala itu menjabat sebagai Plt Gubernur Jambi, saat memantau kebakaran hutan di Jambi. Dalam foto itu pula, Novanto dan Irman sedang bersama Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ketika jumpa pers Setya mengaku tidak kenal (Irman). Ternyata pada akhir 2015 mereka melakukan kegiatan di Jambi untuk meninjau asap dan pada saat itu saya dapat bocoran orang sana, mereka berbicara akrab bahkan Setya memuji pidato Irman," kata dia.
Boyamin menekankan, laporan ini tidak ada hubungannya dengan proses peradilan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, laporan ini semata-mata lantaran pernyataan dan perbuatan Novanto berbeda dengan fakta yang ada. Diia berharap ada tindakan tegas pada Novanto. Sebab, dia bilang bukan kali ini saja Novanto bermasalah.
"Kalau kartu kuning diberhentikan kan, karena bagi saya tidak form secara moral dan politik beliau memangku Ketua DPR. Kalau ketuanya saja bermasalah bagaimana dengan anggota," tandas dia.