"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.
Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.