Kerja Jadi PRT, Perempuan Ini Rupanya Informan Perampok

Jum'at, 24 Maret 2017 | 21:06 WIB
Kerja Jadi PRT, Perempuan Ini Rupanya Informan Perampok
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan (tengah), dalam pengungkapan kasus-kasus lama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.

Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI