Suara.com - Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pencabutan keterangan tersebut, ditegaskan Miryam saat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana, tidak mau berpolemik terkait latarbelakang pencabutan BAP ini. Dia memercayai anggotanya itu dan mempersilakan Miryam mencabut BAP tersebut.
Baca Juga: Barli Asmara Rangkul Pengrajin Batik Jambi di Koleksi Terbarunya
"Ya, katanya ditekan oleh penyidik sebagaimana yang beliau sampaikan di pengadilan. Ya tentunya kami menghormati sikap Bu Yani," kata Dadang dihubungi suara.com, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan, langkah Miryam tidak ada urusannya dengan fraksi. Sebab, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
Anggota Komisi X DPR in menambahkan, pencabutan BAP tersebut tentunya akan diuji dalam proses pengadilan. Caranya, dengan mengkonfirmasi kepada terdakwa dan ada saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Dadang menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Fraksi Hanura di periode yang sekarang. Sebab, kasus ini terjadi pada kurun waktu 2009-2014.
"Jadi, secara prinsip, fraksi sangat menghormati proses dan keputusan pengadilan. Demikian juga KPK tentunya akan menindaklanjuti seluruh fakta yang ada, yang muncul di pengadilan atas keterangan terdakwa dan para saksi. Kita tunggu saja," kata Dadang.
Baca Juga: Ini 4 Pekerjaan untuk Mereka yang Berjiwa Sosial Tinggi
Untuk diketahui, Miryam mengaku ada tiga nama penyidik yang mengintimidasinya. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel juga siap memberikan penjelasan bila dibutuhkan hakim. Novel menuturkan, akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam.