Luhut: Jangan Grab Saja yang Hidup, Sedangkan Taksi Lain Mati

Jum'at, 24 Maret 2017 | 20:09 WIB
Luhut: Jangan Grab Saja yang Hidup, Sedangkan Taksi Lain Mati
Sebagian sopir taksi tidur-tiduran di Monas, seberang Istana Negara, saat demo menuntut tindakan tegas kepada Uber dan Grab Car [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi online per 1 April 2017.

Aturan tersebut teruang dalam beleid Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 terkait Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan tersebut diterapkan demi menciptakan tarif yang berkeadilan untuk taksi berbasis online dan taksi konvensional.

"Spirit-nya pemerintah ingin membuat berkeadilan di Indonesia. Jangan cuma bikin aturan yang menguntungkan satu pihak. Grab saja yang hidup, sedangkan taksi resmi mati. Tidak boleh begitu, karena ada ratusan ribu tenaga kerja di sana," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).

Selain untuk mengatur keseimbangan, kata Luhut, aturan ini sekaligus untuk menghindari praktik monopoli. Dengan demikian tidak terjadi ketimpangan antara  layanan berbasis online dan konvensional.

"Kita tidak mau ada monopoli dan akhirnya membunuh yang lain. Jadi ada harga atas dan bawah, sehingga tidak semaunya ada perang tarif. Cari saja ekuilibrium yang bisa semua hidup, merasakan untungnya. Jadi semua senang meski ada satu yang untungnya berkurang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI