Kronologis Orang Dalam MK Nyolong Berkas Perkara Pilkada

Jum'at, 24 Maret 2017 | 19:35 WIB
Kronologis Orang Dalam MK Nyolong Berkas Perkara Pilkada
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana kronologis kasus pencurian berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan menurut keterangan tersangka EM awalnya dia mengaku ditemui pejabat hubungan masyarakat MK berinisial RH  di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membicarakan rencana mencuri berkas. Keesokan harinya, giliran tersangka S yang ditemui Rudi di gedung MK.  

"Ada pegawai dari MK tingkat kasubag, memerintahkan tersangka EM ini untuk mengambil berkas, berkas pemilihan dari daerah yang pertama dari Papua," kata Argo, Jumat (24/3/2017). "Besoknya itu, kasubag ini memerintahkan tersangka S ini untuk mengambil berkas juga. Maksudnya berkas acak ya, jadi bebas berkas apa saja kamu mau ambil.

Ketiga orang tersebut kini telah dipecat dan dijadikan tersangka.
 
Argo mengatakan pencurian berkas dilakukan EM dan S pada malam hari.

"Jadi setelah mendapatkan perintah itu, akhirnya tersangka E dan tersangka S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di gedung MK," kata dia. 

Setelah mengambil berkas, mereka memasukkan ke dalam tas, lalu disimpan diloker milik S.

Selanjutnya, mereka menyerahkan berkas tersebut kepada RudiRH di gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta Pusat, yang terletak di sebelah gedung MK.

"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang kasubag humas ini," kata Argo.

Kasus tersebut sekarang sedang didalami untuk mengungkap motifnya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH.

"Ya tentu saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI