Biar Tak Lenyapkan Bukti, Andi Narogong Ditahan KPK

Jum'at, 24 Maret 2017 | 19:15 WIB
Biar Tak Lenyapkan Bukti, Andi Narogong Ditahan KPK
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong ditahan KPK pada Jumat (24/3/2017). Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP ini ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Diduga keras AA melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Penahanan terhadap Andi Narogong juga bertujuan agar proses pemeriksaan terhadapnya bisa lebih cepat.

"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Andi dan dua orang lainnya ditangkap KPK di restoran daerah Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Setelah itu, mereka dibawa ke tiga rumah di Cibubur. Yakni, rumah Andi, rumah adiknya, dan rumah anggota keluarga Andi.

Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp200 ribu dollar Amerika Serikat, dokumen, dan barang-barang elektronik.

Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, kini sudah menjadi terdakwa.

Persidangan kasus tersebut sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sudah 13 saksi dimintai keterangan hakim, baik dari DPR maupun Kemendagri.

Dari 13 saksi, satu di antaranya anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Di tengah persidangan, dia mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada KPK. Di BAP, dia mengaku kenal Andi Narogong, tetapi kemudian dia membantah di persidangan. Dia juga membantah menerima duit dari Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI