Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah USD 200 ribu, berbarengan saat menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
"Kami juga menemukan barang bukti elektronik. Barang itu dan juga uangnya kami sita. Semuanya terindikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Selain menyita barang bukti, KPK juga turut mengamankan dua orang lain yang kedapatan bersama Narogong saat ditangkap.
Setelah menangkap tiga orang itu, KPK langsung mendatangi serta menggeledah kediaman pribadi Narogong di kawasan Cibubur. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah rumah adik Andi yang dikenal sebagai ‘makelar proyek’.
Baca Juga: Djarot Datang, Beredar Buku Yasin Berisi 7 Dalil Memilih Pemimpin
KPK, kata Febri, mendapatkan serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledehan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Andi kuat diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi kekinian sudah mendekkam sel rumah tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.