Polres Jaksel Belum Ada Rencana Periksa Ahmad Dhani

Jum'at, 24 Maret 2017 | 16:26 WIB
Polres Jaksel Belum Ada Rencana Periksa Ahmad Dhani
Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

"Pelimpahan berkas baru kami terima dan baru disiapkan untuk lidik dan lain-lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (24/3/2017).

Untuk sekarang, kata dia, belum ada rencana memeriksa Ahmad Dhani. Penyidik, katanya, masih mempelajari berkas.

"Jadi penyidik nggak ada panggilan atau memanggil," kata dia.

Budi menambahkan terkait dengan kedatangan Jack Boyd Lapian ke kantor polisi merupakan inisiatif sendiri agar dia diperiksa sebagai pelapor. Jack Boy merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.

"Yang bersangkutan datang sendiri minta diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas kasus Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena penyidik Ditreskrimsus sedang banyak menangani kasus.

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut juga sudah sesuai dengan sesuai prosedur.

Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Jack Boy menduga Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI