Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek e-KTP, tetapi kemudian dia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Alasannya, dia ditekan penyidik selama pemeriksaan.
Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mencabut keterangan dalam BAP merupakan hak saksi.
"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik, itu setiap orang berhak mencabut keterangannya di persidangan," kata Masinton di DPR, Jumat (24/3/2017).
Masinton tidak tahu apakah Miryam mencabut BAP karena tekanan politikus agar membantah seluruh tuduhan aliran duit ke DPR dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Nggak tahu ya. Yang saya tahu kan dia di bawah tekanan penyidik. Kan begitu beritanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan menekankan proses pemeriksaan saksi harus sesuai prosedur. Masinton mengatakan jika masih ada tekanan terhadap saksi hal itu sama saja mengembalikan penegakan hukum ke zaman kolonial.
"Kesaksian itu kan hak setiap orang. Dia boleh memberikan keterangan yang dia tahu, dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP, maupun dalam UU tindak pidana khusus, misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," tuturnya.
Untuk memastikan apakah ada tekanan atau tidak, menurut Masinton, Miryam bisa dikonfrontir dengan penyidik KPK.
"Itu kan juga bisa dikonfrontir. Karena apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan SOP penyidikan, baik itu tata cara teknis penyelidikan dan penyidikan. Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," kata dia.
"Nah kalau di bawah tekanan penyidik, berarti penyidiknya yang menekan dia. Nah itu maka nanti perlu (konfrontir), ini kan dari Bu Miryam, maka harus dijelaskan dari penyidik KPK ya," Masinton menambahkan.
Tiga nama penyidik yang disebut Miryam mengintimidasinya yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel mengatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dibutuhkan majelis hakim agar duduk perkaranya terang benderang.
"Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia," katanya.
Novel akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam, termasuk pernyataan yang menyebutkan ketika memeriksa Miryam, Novel baru selesai makan duren. Gara-gara itu, Miryam mengaku minta izin ke kamar mandi untuk muntah.
"Ya nanti semua dijelasin, nggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK, emangnya ini toko buah," kata Novel.
Intinya, kata Novel, semua prosedur pemeriksaan saksi ditempuh. Novel tidak tahu apakah benar ketika itu Miryam sampai menangis di kamar mandi.
"(Miryam) diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Nanti sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan nggak masalah," katanya.
Dalam sidang keempat, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Miryam tertera dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Dia diduga ikut membagi-bagikan dan menerima uang dari proyek e-KTP sebesar Rp5,83 miliar.