Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menanggapi saksi Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan selama pemeriksaan di KPK. Dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/3/2017), anggota DPR dari Fraksi Hanura itu mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Novel merupakan satu dari tiga penyidik yang disebutkan oleh Miryam dalam persidangan. Dua penyidik KPK lainnya bernama Damanik dan Susanto.
Novel mengatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dibutuhkan majelis hakim agar duduk perkaranya terang benderang.
"Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil resiko itu, itu urusan dia," katanya, Jumat (24/3/2017).
Novel akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam, termasuk pernyataan yang menyebutkan ketika memeriksa Miryam, Novel baru selesai makan duren. Gara-gara itu, Miryam mengaku minta izin ke kamar mandi untuk muntah.
"Ya nanti semua dijelasin, nggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK, emangnya ini toko buah," kata Novel.
Intinya, kata Novel, semua prosedur pemeriksaan saksi ditempuh. Novel tidak tahu apakah benar ketika itu Miryam sampai menangis di kamar mandi.
"(Miryam) diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Nanti sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan nggak masalah," katanya.
Dalam sidang keempat, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Miryam tertera dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Dia diduga ikut membagi-bagikan dan menerima uang dari proyek e-KTP sebesar Rp5,83 miliar.