Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengakui tuduhan menggelapkan hasil penjualan tanah dan memalsukan kwitansi penjualan tanah kepadanya mempengaruhi elektabilitas menjelang putaran kedua pilkada Jakarta.
"Pasti ada (pengaruhnya). Ini kan salah satu paslon mengambil (momentum), menggunakan strategi untuk mengambil suara kami. Itu sah saja," kata Sandiaga di Jalan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Pasangan Anies Baswedan menegaskan tidak akan menghindari proses hukum.
"Proses hukum kami jalani" kata dia.
Tapi, dia mempertanyakan motif pelaporan kasus tersebut kenapa dilakukan di tengah persiapannya mengikuti pilkada Jakarta putaran kedua.
"Kami justru mempertanyakan timing dan motivasinya. Kami melihat dari sisi proporsionalitasnya. Ini isu sentral, tapi saya yakin warga Jakarta sangat cerdas, dan saya nggak ada yang saya tutupi. Nothing to hide whatsoever," kata Sandiaga.
Sandiaga, bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati. Laporan kedua terkait perkara dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran penjualan tanah di Curug, Tangerang Selatan, Banten. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sandiaga sebelumnya tentang dugaan penggelapan hasil penjualan tanah.
Awal pekan lalu, Sandiaga dipanggil Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Tapi, dia tidak hadir karena sedang ada agenda yang lain.
Setelah itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Juwono mengatakan penyidik tidak lagi membutuhkan keterangan dari Sandiaga terkait kasus dugaan penggelapan dana penjualan tanah. Penyidik nanti akan langsung melakukan gelar perkara.
Terkait laporan kedua, Sandiaga merasa tidak pernah menandatangani kwitansi apapun. Sayangnya, Sandiaga tidak mau memberikan penjelasan lebih jauh soal itu.
"Nggak benar. Saya nggak pernah tanda tangani apapun juga. Biar tim hukum yang menangani ini," kata Sandiaga.