Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, kembali mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) agar tidak dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor kasus pidana menjelang putaran kedua PIlkada DKI 19 April 2017.
Surat permohonan penangguhan pemanggilan itu, terkait kasus dugaan penggelapan dana hasil lual-beli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012. Dugaan itu ditujukan kepada Sandiaga dan koleganya Andres Tjahyadi oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo.
"Kelanjutan (kasus) yang dilaporkan Pak Edward adalah, kami sudah meminta penangguhan pemberian klarifikasi. Kami minta dibolehkan memberikan klarifikasi setelah 19 April (hari pencoblosan pilkada)," kata Sandiaga di Jalan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2017).
Sandiaga beralasan, kasus pidana itu dikhawatirkan dipolitisasi karena bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Andi Narogong Sempat Kecoh Wartawan
"Kan saya maunya pengusutan kasus ini independen, tidak dipolitisasi. Kami menunggu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ujar Sandiaga.
Pasangan Anies Baswedan itu sudah sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir dengan alasan tak punya waktu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Juwono mengatakan, penyidik tidak lagi membutuhkan keterangan Sandiaga. Pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.