Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (24/3/2017).
Penangkapan itu hanya berselang beberapa jam setelah KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (23/3) malam.
"KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Djarot Pakai Peci dalam Surat Suara, Ini Komentar Nyinyir Anies
Kekinian, Andi yang disebutkan dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto sebagai orang yang membagikan uang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR sedang diperiksa secara intensif.
KPK ingin mendalami peran Andi dalam kasus rasuah tersebut, termasuk menelisik sumber serta aliran dana uang proyek tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya, dia masih diperiksa, mudah-mudahan dari pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan kasus ini," katanya.
Karena masih dalam pemeriksaan, belum diketahui dimana Andi akan ditahan. Namun, terkait adanya dugaan ditangkapnya Andi untuk menghindari tekanan, KPK membantahnya.
"Kami tidak menekannya. Banyak unsur dan pertimbangan sehingga dia ditangkap. Selain agar dia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, yang paling penting adalah tersangka AA diperlukan pemeriksaan secara intensif," kata Basaria.
Baca Juga: Pria Misterius di Lokasi Teror London Ini Dicaci Orang Sedunia
Untuk diketahui, saat penangkapan Andi, KPK juga melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Kawasan Cibubur. Namun, belum diketahui hasil penggeledahan yang yang didapatkan KPK.