Suara.com - Dua mantan satuan pengamanan (satpam) kantor Mahkamah Konstituti (MK) berinisial S dan EM, dibekuk Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di kediamannya masing-masing, kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3/2017).
Penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya ddiduga terlibat kasus pencurian berkas permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dogiyai, Papua, yang tengah diperkarakan di MK.
"Sudah (ditangkap), dirumahnya, Kamis malam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (24/3/2017).
Baca Juga: Kalahkan Cile, Bauza: Argentina Tak Tergantung pada Messi
Ia mengatakan, S dan EM—yang dipecat tak lama setelah MK menyadari berkas perkara Pilkada Dogiyai hilang—ditangkap setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Setelah ditangkap, kata dia, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif agar polisi bisa mengembangkan motif kasus pencurian berkas tersebut.
Selain itu, Argo mengatakan juga bakal memeriksa mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat MK Rudi Harianto dan Sukirno. Mereka dipecat MK atas hilangnya berkas sengketa pilkada di Provinsi Papua tersebut.