DPR Usul KPU Diisi Anggota Partai, Ribuan Rakyat Teken Petisi

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2017 | 12:35 WIB
DPR Usul KPU Diisi Anggota Partai, Ribuan Rakyat Teken Petisi
Petisi menolak pengurus partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diinisiasi Perludem di laman Change.org. [Change.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI untuk membolehkan pengurus partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditentang masyarakat.

Wacana itu mengemuka setelah pansus melakukan kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman. Penentangan terhadap wacana itu diwujudkan dalam penggalangan petisi melalui laman Change.org, yang diinisiasi oleh organisasi nirlaba Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sejak Kamis (23/3/2017).

"Sepulang dari dua negara itu, pansus ingin KPU diisi orang-orang parpol. Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (24/3).

Baca Juga: Strategi Lapangan Ahok di Putaran Kedua Kontra dengan Anies

Ia mengatakan, pola seperti itu sudah pernah dilakukan di Indonesia. Persisnya ketika KPU kali pertama menjadi lembaga penyelenggara pesta demokrasi, yakni Pemilu 1999. Ketika itu, banyak persoalan teknis penyelenggaraan pemilu karena anggota parpol menjadi komisioner KPU.

Lagipula, terus Titi, Pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 sudah secara gamblang menegaskan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Kalau ditelusuri dalam risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, munculnya kata 'mandiri' itu dimaksudkan agar KPU tidak diisi oleh anggota parpol," terangnya.

Meski saling terkait, sambung Titi, KPU dan parpol memunyai tugas yang berbeda secara signifikan. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang adil serta demokratis, agar setiap pemilih terfasilitasi dalam menggunakan hak pilih.

Sementara parpol, bertugas sebagai peserta pemilu dan berupaya meraih suara terbanyak. Dalam hal ini, parpol bertujuan untuk memenangkan pemilu.

Baca Juga: Kerahkan Kader Seluruh Indonesia, PDIP Bantah Panik Lawan Anies

"Melalui pembedaan tugas tersebut, kalau pengurus parpol menjadi anggota KPU bakal terjadi konflik kepentingan. Bisa diibaratkan, pemain bola yang juga merangkap sebagai wasit," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI