Merasa Dikucilkan, Komunitas Perokok: Berilah Kami Perlindungan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2017 | 06:40 WIB
Merasa Dikucilkan, Komunitas Perokok: Berilah Kami Perlindungan
Ilustrasi asap rokok. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi kami perokok yang jelas adalah konsumen produk rokok, pastilah Bapak Presiden Jokowi akan lindungi,” ujarnya.

Suryokoco mengungkapkan dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan tentang konstribusi sektor konsumsi terhadap domestik bruto (PDB) mencapai 55,94 persen. Yang artinya perekonomian nasional mayoritas masih digerakkan oleh konsumsi. Negara kita memiliki penduduk yang sangat besar, ini berarti potensi pasar yang besar pula.

“Dan oleh karenannya Bapak Presiden menyingung pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Komunitas Perokok Bijak Ario Sanjaya memaparkan amanat UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Setidaknya, kata Ario, ada beberapa hal mendasar yang menjadi penekanan di UU itu, yakni pertama, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (pasal 1 ayat 1).

“Kemudian, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu tertuang di pasal 1 ayat 2,” ujar Ario.

Ketiga, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 2).

Keempat, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (pasal 4 ayat a).

Ario juga mengingatkan, telah ada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk Kesehatan.

“Kami sangat hormati aturan itu-aturan itu,” ujar Ario.

Tetapi yang terjadi, lanjut dia, Kementerian Kesehatan selalu memberikan arahan dan bimbingan ke perangkat birokrasi di daerah untuk membuat peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok yang berlebihan, melebihi yang sudah diatur dalam PP 109 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI