Suara.com - Jaksa menahan seorang direktur perusahaan properti di Palembang, Sumatera Selatan, yang didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Terdakwa Syaiful Bahri (46), warga Pipa Reja Kemuning, Palembang ini dimajukan di persidangan dan telah ditahan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga 20 hari kedepan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa dari Kejari Palembang membawa terdakwa ke Rutan Pakjo, Kamis (23/3/2017), seperti dilaporkan Antara.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016 yakni pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Penipuan, Bunga Zainal Dicecar 20 Pertanyaan
Kemudian adanya perjanjian jual beli sebidang tanah di kawasan Jakabaring, Komplek Sapphire Residence blok A seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunantown house bertipe 150.
Dengan perjanjian di hadapan notaris Dessy Yusnita bahwa, kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.
Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.