Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik.
Dengan bertambahnya tersangka, maka sudah ada 3 orang terjerat dalam kasus tersebut. Dua tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa.
"Setelah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan dua orang tersebut sebagai terdakwa, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu AA, dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Pemberi Uang di Kasus e-KTP
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri," katanya.
Sementara itu, dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pegawai Kementerian Keuangan Disebut Ikut Nikmati Uang e-KTP