KPK Tangkap Pemberi Uang di Kasus e-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 | 22:43 WIB
KPK Tangkap Pemberi Uang di Kasus e-KTP
Server e-KTP Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus atau Andi Narogong, Kamis (23/3/2017). KPK menduga Andi terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut sebagai orang yang membagikan uang demi mempengaruhi proses proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.

"Penyidik KPK sudah melakukan penangkapan kepada AA menjelang siang ini dan kami masih melakukan pemeriksaan. Kita diberikan waktu oleh UU maksimal 1x24 jam untk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Andi akan langsung ditahan. Bersamaan dengan penangakpan Andi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kawasan Cibubur.

Baca Juga: Pegawai Kementerian Keuangan Disebut Ikut Nikmati Uang e-KTP

"Hari ini KPK melakukan bebrapa kegiatan penyidikan, mulai dari penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur yang persisnya tidak bisa kami sebutkan sekarang. Besok akan kami sampaikan," katanya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagikan uang kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian dalam negeri. Dia diketahui sebagai seorang pengusaha yang sering menjadi makelar proyek.

Hingga saat ini, KPK belum menetapknnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Saat ini baru dua orang yang dijerat KPK dalam kasus yang anggarnnya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI