Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menanggapi pernyataan saksi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani di persidangan yang mengaku ditekan penyidik selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"KPK kan punya SOP, selalu merekam setiap pemeriksaan," katanya usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Miryam dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dalam kesaksian, perempuan yang sekarang duduk di Komisi V DPR itu membantah semua keterangan yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan dengan alasan ketika itu berada dalam tekanan. Di tengah persidangan tadi, dia meminta majelis hakim mencabut berkas acara pemeriksaan. Dia menyebut tiga nama penyidik yang katanya menekan yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Setelah mendengarkan keterangan Irene di persidangan, katanya, sebenarnya Miryam sudah mengakui semua keterangan yang dituangkan dalam BAP.
Ketika itu, hakim anggota Anwar bertanya, "apakah keterangan yang saudara buat hasil pemikiran saudara sendiri?"
"Saksi Miryam sebenarnya sudah mengakui, saat tadi hakim paling kiri tanyakan, dan dia bilang iya," kata Irene.
Irene menduga tangisan Miryam di sidang tadi hanyalah refleksi ketakutan untuk mengungkapkan hal sebenarnya.
"Saya tidak tahu, apakah dia menangis karena tekanan penyidik atau apa, kita tidak tahu," kata Irene.
Dalam sidang yang akan datang, Senin (27/3/2017), jaksa akan menghadirkan tiga penyidik KPK yang namanya disebutkan Miryam. Dengan demikian semua akan terjawab nanti.