Kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah belum tuntas, calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi. Kasus baru ini masih berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Sandiaga Uno dalam waktu dekat.
"Ya tentu SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti itu ya (pemanggilan), penyelidikan (tahapannya) di situ," katanya, Kamis (23/3/2017).
Argo mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Sandiaga.
"Kan ada undangan klarifikasi. Kami kasih ruang dan waktu, silakan saja dimanfaatkan," katanya.
Namun, Argo belum dapat menyebutkan kapan rencana pemanggilan Sandiaga dilakukan.
"Tunggu saja penyidik yang akan merencanakannya," kata dia.
Argo menyebut mekanisme penyelidikan kasus ini masih sama dengan laporan kasus yang pertama yang juga dilakukan Fransiska. Jika polisi menemukan unsur dugaan tindak pidana, status kasus tersebut pasti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tentunya, polisi akan menindaklanjutinya. Proses awal sama lah, kalau tahap awal ya penyelidikan, kalau ditemukan unsur pidana ya dinaikan ke penyidikan," kata dia.
Laporan kasus kedua dibuat Fransiska pada Selasa (21/3/2017) bernomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporannya, Sandiaga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Sandiaga Uno dalam waktu dekat.
"Ya tentu SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti itu ya (pemanggilan), penyelidikan (tahapannya) di situ," katanya, Kamis (23/3/2017).
Argo mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Sandiaga.
"Kan ada undangan klarifikasi. Kami kasih ruang dan waktu, silakan saja dimanfaatkan," katanya.
Namun, Argo belum dapat menyebutkan kapan rencana pemanggilan Sandiaga dilakukan.
"Tunggu saja penyidik yang akan merencanakannya," kata dia.
Argo menyebut mekanisme penyelidikan kasus ini masih sama dengan laporan kasus yang pertama yang juga dilakukan Fransiska. Jika polisi menemukan unsur dugaan tindak pidana, status kasus tersebut pasti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tentunya, polisi akan menindaklanjutinya. Proses awal sama lah, kalau tahap awal ya penyelidikan, kalau ditemukan unsur pidana ya dinaikan ke penyidikan," kata dia.
Laporan kasus kedua dibuat Fransiska pada Selasa (21/3/2017) bernomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporannya, Sandiaga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Pertarungan orang super kaya
Sandiaga mengatakan jika nanti penyidik Polda Metro Jaya memanggilnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah, siap hadir. Pada panggilan pertama, Selasa (21/3/2017), dia tidak mau datang dengan alasan sibuk dengan aktivitas menjelang pilkada, lalu meminta agar pemeriksaan ditunda sampai usai pilkada.
"Insya Allah hadir. Tadinya minta izin ke polisi apa bisa (pemeriksaan) setelah 19 April (pilkada). Tapi jika menyita perhatian begitu banyak orang-orang yang super kaya, pengin melihat saya datang ke polisi dan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, ya saya datang," kata Sandiaga di Cianjur, Jawa Barat.
Dia menambahkan, toh, posisinya sekarang hanya sebagai saksi untuk diminta klarifikasi. Sandiaga menekankan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sandiaga menyebut kasus ini sebenarnya pertikaian orang super kaya.
"Mungkin mesti didudukkan lagi secara profesional dan proporsionalismenya. Ini skala prioritasnya bagaimana," tutur Sandiaga.
Anies menekankan pada prinsipnya dia tetap menghormati proses hukum.
"Jadi nanti saya maju. Insya Allah bisa jadi catatan bahwa walaupun kami sibuk sekali asal diberitahu jauh hari. Kalau dilaporkan hari ini, terus besok sudah dipanggil, kami nggak bisa jadwalkan. Kan tahu sendiri jadwal kampanye ini gimana, jadi kita sudah susun jadwal kami sampai 15 April," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengatakan jika nanti penyidik Polda Metro Jaya memanggilnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah, siap hadir. Pada panggilan pertama, Selasa (21/3/2017), dia tidak mau datang dengan alasan sibuk dengan aktivitas menjelang pilkada, lalu meminta agar pemeriksaan ditunda sampai usai pilkada.
"Insya Allah hadir. Tadinya minta izin ke polisi apa bisa (pemeriksaan) setelah 19 April (pilkada). Tapi jika menyita perhatian begitu banyak orang-orang yang super kaya, pengin melihat saya datang ke polisi dan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, ya saya datang," kata Sandiaga di Cianjur, Jawa Barat.
Dia menambahkan, toh, posisinya sekarang hanya sebagai saksi untuk diminta klarifikasi. Sandiaga menekankan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sandiaga menyebut kasus ini sebenarnya pertikaian orang super kaya.
"Mungkin mesti didudukkan lagi secara profesional dan proporsionalismenya. Ini skala prioritasnya bagaimana," tutur Sandiaga.
Anies menekankan pada prinsipnya dia tetap menghormati proses hukum.
"Jadi nanti saya maju. Insya Allah bisa jadi catatan bahwa walaupun kami sibuk sekali asal diberitahu jauh hari. Kalau dilaporkan hari ini, terus besok sudah dipanggil, kami nggak bisa jadwalkan. Kan tahu sendiri jadwal kampanye ini gimana, jadi kita sudah susun jadwal kami sampai 15 April," ujar Sandiaga.