Suara.com - Sejumlah pegawai Kementerian Keuangan RI diduga menerima ”uang pelicin”, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Uang suap itu diberikan kepada pegawai Kemenkeu oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Ada pemberian kepada Kemenkeu khususnya di Dirjen Anggaran. Saya lupa tahun berapa," kata mantan Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo, yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.
Baca Juga: Jokowi Temui Istri Orang Terkaya Cuma di Ruang Tunggu Halim
Awalnya, kata Wisnu, ia dipanggil ke ruangan Sugiharto yang saat itu sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil. Ketika di ruangan, Sugiharto memberinya amplop berisi uang.
"Ini uang terima kasih dari pak Sugiharto. Mau dikasih ke Indra (Kasubdit), Asni, dan Asfahan," katanya.
Menurut Wisnu, ketiga orang yang mendapatkan uang itu berjasa dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga (RKAKL). Proyek pengadaan e-KTP masuk dalam RKAKL tersebut.
Wisnu mengatakan, pemberian itu tanpa ada permintaan sebelumnya dari pihak Dirjen Anggaran Kemenkeu. Selain itu, ia juga mengklaim tidak tahu jumlah uang yang diberikan tersebut.
"Uang itu diserahkan ke Indra yang ternyata juga dipanggil ke ruangannya," kata Wisnu.
Baca Juga: Anies Didukung Relawan AHY dan Bakal Dapat Support GNPF MUI
Indra, kata Wisnu, sempat menanyakan maksud pemberian uang tersebut. Namun, Sugiharto kala itu mengatakan uang itu adalah wujud rasa berterimakasihnya.