Suara.com - Sekretaris tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, menilai kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang dituduhkan kepada Sandiaga sebagai bagian dari black campaign.
"Karena itu black campaign, jadi nggak usah diladeni karena bisa membesarkan yang sebar black campaign," kata Syarif di posko tim pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Syarif optimistis kasus tersebut tidak akan menurunkan tingkat elektabilitas Sandiaga dan Anies. Menurut dia justru sebaiknya, bakal mendongkrak jumlah pendukung di pilkada putaran kedua.
"Justru semakin diteror dengan black campaign itu, kita akan semakin kuat. Di internal kita persepsi publik justru makin kuat. Strong votersnya akan makin kuat. Bergerak sendiri meyakinkan ke publik bahwa black campaign itu tidak benar. Cara itu kan sebenarnya tidak akan meraih simpati publik," tutur Syarif.
Sandiaga bersama rekannya, Andres Tjahyadi, dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya, Djoni Hidayat, lewat Fransiska Kumalawati Susilo. Obyek tanah yang diperkarakan terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut dijual pada 2012.
Sandiaga sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebegai saksi atas kasus tersebut. Akan tetapi dia tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Sebelum kasus ini, Sandiaga juga pernah dipanggil Polsek Metro Tanah Abang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik antara sesama anggota komunitas lari yang dipimpin Sandiaga . Dia baru datang setelah dipanggil untuk keduakalinya.
Syarif tidak mau mengomentari materi hukum yang tengah dihadapi Sandiaga. Dia mengatakan menghargai proses hukum.
"Saya tidak mau komentari soal materi hukumnya. Itu ranah hukum. Tapi kalau ditanya soal pengaruhnya pada pilkada, samasekali itu tidak berpengaruh pada suara. Kalau ada proses, kita patuh saja," kata Syarif.