Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon mengatakan jika calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno sampai ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah, itu mengada-ada. Fadli mengatakan janganlah menggunakan perkara hukum untuk kepentingan politik.
"Itu mengada-ada. Bagusnya hukum jangan dipakai sebagai alat permainan politik atau alat permainan kekuasaan. kalau itu dipakai, orang tidak akan percaya lagi kepada hukum," kata Fadli di DPR, Kamis (23/3/2017).
Fadli semakin yakin motif di balik kasus tersebut politik karena kejadiannya sudah tahun 2012. Fadli juga menilai dasar hukum kasus ini tidak kuat.
"Itu bentuk kepanikan. Karena elektabilitasnya terus meningkat, dukungan makin banyak mengalir. Dicari-carilah negatif campaign, bahkan black campaign untuk menurunkan elektabilitasnya. Semua itu politik kok," kata dia.
Untuk diketahui, Sandiaga bersama rekan bisnis, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Djoni Hidayat melalui Fransiska Kumalawati, ke Polda Metro Jaya.
Obyek tanah yang dijadikan perkara terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Penjualan tanah tersebut terjadi pada 2012.
Pada pemanggilan pertama sebagai saksi pada awal pekan lalu, Sandiaga tidak bersedia hadir dan meminta agar kasus tersebut diproses usai pilkada saja.
Tapi, Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut akan langsung dilakukan gelar perkara karena sudah memeriksa banyak saksi, termasuk pelapor. Sandiaga bisa dipanggil lagi apabila status kasusnya naik ke penyidikan.
Belakangan, Andreas Tjahyadi melaporkan balik karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Sandiaga mengatakan jika nanti penyidik Polda Metro Jaya memanggil untuk diperiksa, siap hadir. Pada panggilan pertama, Selasa (21/3/2017), dia tidak mau datang dengan alasan sibuk dengan aktivitas menjelang pilkada, lalu meminta agar pemeriksaan ditunda sampai usai pilkada.