Suara.com - Komisi VII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 Hijriah atau tahun 2017 sebesar Rp34.890.312.
“Kesepakatan ini merupakan hasil rapat Panitia Kerja Badan Penyelenggara Ibadah Haji dengan mempertimbangkan kurs 1 SAR (Saudi Arabia Riyal) setara Rp 3.570” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, di DPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Berikut rinciannya:
- Harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, pajak bandara, dan biaya pelayanan penumpang) sebesar Rp26.143.812,. Biaya ini dibayar Iangsung oleh jemaah haji (direct cost).
- Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 atau setara Rp3.391.500 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost).
- Besaran biaya hidup (living allowance) sebesar SAR 1500 atau Rp5.355.000 dan diserahkan kepada jemaah haji daIam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Ali Taher menambahkan, Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 ini berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, adanya kenaikan kuota haji reguler sebesar 31.4 persen. Tahun sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota 155.200 jemaah. Jumlah itu naik menjadi 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah.
Selain itu, kata dia, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati total biaya tak langsung (indirect cost) BPIH tahun 2017 sebesar Rp5.486.881.475.537.
Rinciannya sebagai berikut:
- Biaya PeIayanan Jemaah di Arab Saudi sebesarRp4.735.588.353.090
- Biaya PeIayanan Jemaah di Dalam Negeri sebesarRp270.182.591.077
- Biaya OperasionaI Hajidi Arab Saudi sebesarRp274.045.591.470
- Biaya OperasionaI Haji DaIam Negeri sebesarRp167.064.939.900
Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional ini menerangkan, DPR dan Pemerintah menyepakati alokasi anggaran safeguarding daIam indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp40 miliar. Dana itu dimanfaatkan untuk mengantisipasi selisih kurs, force majeure (gawat darurat), dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan Iangsung terhadap jemaah.
Selanjutnya, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji. Di antaranya sebagai berikut:
- JumIah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kaIi dan di Madinah 18 kaIi.
- Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
- Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kabupaten/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000 sebanyak 10 kaIi dI Iuar Jawa dan 8 kaIi di Pulau Jawa.
- Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oIeh danao ptimalisasi.
- Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR 200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambiI dari biaya safeguarding.
- AIokasI kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumIah 3.500 orang.
- Peningkatan kualitas pelayanan bus antarkota, bus shawaIat, dan bus menuju Armina.