Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menerima laporan dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang dilakukan vokalis grup musik Nidji, Garing Ganesha.
Vokalis yang beken disebut ’Giring Nidji” ini, diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Kamis (23/3/2017).
"Peraturannya seperti itu, kalau Bawaslu menemukan ada indikasi tindak pidana, harus dilaporkan kepada kami. Bawaslu tidak bisa langsung membawa kasus itu ke pengadilan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono.
Ia mengatakan, polisi akan memprioritaskan pendalaman kasus dugaan politik uang tersebut. Sebab, mereka hanya diberi waktu 14 hari untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
Baca Juga: Ahok Janji Bantu Naikkan Keluarga Penderita Stroke Ini Umrah
Agar cepat mendapat peastian, Argo menuturkan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Giring untuk diperiksa.
Kasus ini berawal dari laporan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI yang menganggap Giring melakukan politik uang saat mengikuti agenda pembagian sembilan bahan pokok (sembako). Acara itu diinisiasi pendukung pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Kebon Pala, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.
Giring mengakui sudah diperiksa Bawaslu agara-gara tuduhan itu. Dalam pemeriksaan itu, ia menuturkan sudah menjelaskan keterlibatannya dalam acara pembagian sembako.
"Jadi saya ditanya pernah lihat ini (sambil menunjukkan isi sembako). Terus saya jawab baru lihat sekali, saya datang menemani ibu saya dan tak tahu di dalam sembako itu isinya apa," kata Giring, Selasa (14/3).
Dia juga mengaku saat itu tidak menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak yang menjadi atribut khas pendukung Ahok-Djarot. “Saya memakai baju hitam,” tukasnya.
Baca Juga: Veronica Tan Dituduh Gunakan Fasilitas Pemprov, Ini Kata Djarot