Suara.com - Pengacara Sandiaga Uno, Yupen Hadi, menegaskan Sandiaga tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang dituduhkan kepadanya. Itu sebabnya, Sandiaga tidak mau terlalu menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono terkait akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Biar saja (gelar perkara). Kami lihat saja nanti," kata Yupen kepada Suara.com, Kamis (23/3/2017).
Yupen menambahkan Sandiaga sengaja tidak memberikan perlawanan secara hukum karena dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah kelewatan, dijadikan tersangka atau seperti apa, baru kita ada perlawanan," ujar Yupen.
Yupen tidak mau menuduh Sandiaga sedang dikriminalisasi. Tapi, Yupen menilai perkara tersebut politisasi.
"Belum pada tahap itu (kriminalisasi). Tapi ya aneh saja. Prosesnya terlalu cepat. Ini yang kami katakan politisasi. Memanfaatkan momentum pilkada ini," kata Yupen.
Sandiaga bersama rekan bisnis, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Djoni Hidayat melalui Fransiska Kumalawati, ke Polda Metro Jaya.
Obyek tanah yang dijadikan perkara terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Penjualan tanah tersebut terjadi pada 2012.
Pada pemanggilan pertama sebagai saksi pada awal pekan lalu, Sandiaga tidak bersedia hadir dan meminta agar kasus tersebut diproses usai pilkada saja.
Tapi, Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut akan langsung dilakukan gelar perkara karena sudah memeriksa banyak saksi, termasuk pelapor. Sandiaga bisa dipanggil lagi apabila status kasusnya naik ke penyidikan.
Belakangan, Andreas Tjahyadi melaporkan balik karena merasa nama baiknya dicemarkan.